Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

HUKUM NUZUS

Hukum Nusyuz Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat. “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).

Hati-hati, ada dosa yang terus mengalir

Dosa Jariyah      Kita sering mendengar istilah sodaqoh jariyah atau amal jariyah. Amal jariyah sendiri adalah bentuk sedekah yang pahalanya akan terus mengalir, meskipun kita telah meninggal dunia. Dengan amal jariyah ini, pahala akan terus kita dapatkan selama harta yang kita sedekahkan memilki manfaat bagi kaum muslim yang masih hidup di dunia.     Di riwayatkan Abu Hurairah  radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ      Apabila manusia meninggal, amalnya akan terputus, kecuali 3 hal: ‘Sedekah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakannya.’  (HR. Nasa’i 3651, Turmudzi 1376, dan dishahihkan Al-Albani).      Lalu kita sebagai orang beriman, harus sedini mungkin mempersiapkan bekal amal untuk har...